Wartawan Bidik Nasional Diduga Dihadang Dan Diancam Mafia Penampungan Minyak CPO Ilegal Saat Lakukan Tugas Liputan

    Wartawan Bidik Nasional Diduga Dihadang Dan Diancam Mafia Penampungan Minyak CPO Ilegal Saat Lakukan Tugas Liputan
    Wartawan Bidik Nasional Saat Menjalankan Tugas Liputan Dilokasi Gudang Penampungan Minyak CPO Ilegal Di Jalan Lintas Sumatera Bulu Cina

    LABUHANBATU - Salah seorang wartawan media online Bidik Nasional M. Sukma, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dihadang dan diancam saat melakukan tugas liputan jurnalistik, serta dilarang mengambil dokumentasi berupa foto oleh pengawas gudang penampungan minyak CPO ilegal yang berada di jalan lintas sumatera bulu cina kelurahan siderejo kecamatan rantau selatan kabupaten labuhanbatu, Jum'at kamarin (21/01/2022).

    Pasca kejadian tersebut, M. Sukma lalu menuliskan cuitan di grub whastapp Dirgantara Jurnalis dengan melampirkan foto, "Investigasi awak media Bidik Nasional di Gudang CPO ilegal bulu cina kecamatan rantau selatan kelurahan Sidirejo kena hadang dan ancam bah, mohon pak kasat tanda merah garis saya pak kasat, mohon pak kasat ditindak lanjuti, sekedar info pak kasat, " Tulis M. Sukma.

    Menurut keterangan wartawan Bidik Nasional, M.Sukma kepada awak media menjelaskan, "Kejadian bermula saat dirinya sedang mengambil dokumentasi berupa foto dan video aktifitas didepan gudang diduga penampungan minyak CPO ilegal tersebut.

    Saat itu M. Sukma sedang melakukan tugas liputan jurnalistik, mengambil foto kegiatan, lalu didatangi pengawas yang sedang berada didepan gudang penampungan CPO ilegal tersebut.

    Langsung menghampiri M. Sukma lalu menanyai nya dengan gaya arogan serta suara bernada tinggi lantas melarangnya mengambil dokumentasi berupa foto.

    "Aku lagi mengambil foto, tiba-tiba mau kurekam datang pengawasnya tiga orang, dikejarnya aku dipintu yang tertutup itu. Kata pengawasnya, Abang kenapa foto-foto ini, ya kenapa rupanya kalau ku foto-foto, kubilang sama mereka saat itu."

    Kemudian, "Mereka bertanya dari mana abang, dari media kujawab, ngak ada foto-foto bang, ucap mereka, lalu kujawab lagi, kenapa kalau ku foto-foto macam perampok lempar aku, namanya mafia bang sebut mereka, " Ucap Sukma

    Tak berselang lama keluarlah mandornya Sinurat, "Apa maksud kau foto-foto kata Sinurat, ku jawab, Kenapa rupanya, bagus-bagus kau ucap Sinurat lagi."

    Sambung M. Sukma, "Agak-agak keraslah pertama kan, tanya identitas dari mana, grub apa, dari grub press police kubilang dari media ini, ngak usah foto-foto Lae, bagus-bagus aja katanya, rupanya salah memfoto kubilang, " Pungkas M. Sukma menuturkan perbincangannya dengan Sinurat, mandor diduga gudang tempat penampungan minyak CPO ilegal tersebut.

    Terpisah, terkait kejadian yang dialami wartawan media online Bidik Nasional M. Sukma, awak media coba mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K menanyakan tentang keberadaan gudang penampungan minyak CPO ilegal tersebut melalui pesan WhatsAppnya.

    Namun hingga kini, Kapolres Labuhanbatu belum menanggapi dan menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat pesan WhatsApp nya, kemarin sore Jum'at (21/01/22) Sekira pukul 17:43 Wib.

    Sementara itu, hingga berita ini sampai dimeja redaksi pihak pengusaha, mandor gudang penampungan minyak CPO ilegal tersebut, belum dapat dikonfirmasi awak media.

    Sehubungan dengan Wartawan dalam menjalankan tugas liputan jurnalistik di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Dimana dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut tertuang di pasal 2 menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers, ” 

    Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di pasal 18 ayat 1 disebutkan, Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

    Redaktur LB

    Redaktur LB

    Artikel Sebelumnya

    Pertanyakan Kinerja Bupati Labuhanbatu,...

    Artikel Berikutnya

    DPN LKLH Terima Buku Panduan Juknis Plasma...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispora dan FABEM Bandung Bahas Indeks Pembangunan, Kemajuan Bangsa Ditangan Pemuda 
    Senyum Bahagia Para Ibu-Ibu Mendapat Air Bersih Program Unggulan KASAD di TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

    Ikuti Kami